Ekonomi Koperasi
TUGAS EKONOMI KOPERASI#
KELOMPOK 6
KELOMPOK 6
Nama kelompok :
- HOTTUA DEARDO SIDAURUK 23215175
- ILHAM MAULANA 23215280
- JEREMY LIASTA S. MAHA 23215552
- PRADIPTO ANANTA SUGIYANTO 25215356
- RIZKA TRIA AYUNINGSIH 26215119
kelas : 2EB03
Dosen : Perli Iswanto
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (softskill)
A.
PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASIDosen : Perli Iswanto
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (softskill)
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan
baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi
itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang
artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama
yang sulit dicapai secara perseorangan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
B. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
- · Dr. Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan.
- · Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- · R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
- · Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- · Dr. C.R Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
- · Dr. G. Mladenata
Dalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
- · Margaret Digby
Dalam
bukunya “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- · Frank Robotka
Dalam
bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“ menyatakan bahwa koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan, diawasi, dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan
prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar
modal.
- · Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- · ILO (International Labour Organization)
Kumpulan
orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis, kontribusi modal yang adil,
menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan secara adil.
Dari beberapa pengertian yang dikemukaan oleh
para ahli di atas, dapat disimpulkan kembali bahwa secara umum koperasi dapat
diartikan sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Dimana
kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
C.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Banktersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah
Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.
21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang
tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi
golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan
berkoperasi
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai
ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
D. KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a)
Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan
seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan
utama
b) Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota
koperasi terdiri dari kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang sudah
berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas.
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam
menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang
dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
e)
Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam
ekonomi kerakyatan.
f) Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan
dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
a)
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha)
b)
Berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan
para pedagang pasar)
·
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
c)
Berdasarkan Tingkatannya
·
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi)
d)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
F. DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI
INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas
dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang
berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan
Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun
1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut:
·
Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual
anggotanya
·
Koperasi
harus bersifat mandiri
·
Balas
jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun
1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·
Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan
kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·
Perkoperasian
adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·
Koperasi
Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana
setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya
sangat merata dan luas.
·
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
sumber :
Komentar
Posting Komentar