PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Definisi
UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
B.
Perkembangan
UMKM Di Indonesia
Usaha Mikro Kecil Menengah pada
mulanya tidak mengalami kemajuan yang sangat berarti baik dari segi kuantitas
maupun dari kualitas, karena pada saat itu belum terdapat perhatian yang serius
dari pihak-pihak yang berwenang, perhatian hanya diarahkan sebagai bentuk
formalitas saja. Tapi sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1997/1998 di
mana UMKM ternyata mempunyai ketahanan yang relatif baik dibanding usaha besar, maka pihak-pihak yang berwenang sudah
mulai sangat memperhatikan terhadap perkembangan UMKM baik dari segi kuantitas
maupun kualitasnya.
Adapun perkembangan UMKM di Indonesia
sudah cukup pesat menurut BPS pada tahun 2007 ada sebanyak 49,8 juta unit usaha
atau 99,99 persen terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah
tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh
tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut ternyata pada tahun 2007 UMKM
mampu mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 6,3 persen
terhadap tahun 2006, bila dirinci menurut skala usaha pertumbuhan PDB usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 6,4 persen dari usaha besar (UB)
tumbuh 6,2 persen. Dibanding tahun 2006 pertumbuhan UMKM hanya 5,7 persen dan
PDB hanya 5,2 persen.
Pada tahun 2007 total nilai PDB
Indonesia mencapai Rp.3.957,4 triliun, dimana UMKM memberikan kontribusi
sebesar Rp.2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari PDB Indonesia. Pertumbuhan PDB
UMKM tahun 2007 ini terjadi disemua sektor ekonomi. Pertumbuhan tertinggi
terjadi pada sektor bangunan sebesar 9,3 persen, diikuti sektor perdagangan,
hotel dan restoran 8,5 persen, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar
7,8 persen. Adapun hasil eksport produksi UMKM selama tahun 2007 mencapai
Rp.142,8 triliun atau 20 persen terhadap total eksport non-migas nasional
sebesar Rp.713,4 triliun. (Kompas 2005).
Perkembangan UMKM ini tidak terlepas adanya dukungan dari pihak
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama melalui
aturan-aturan yang dikeluarkan misalnya, adanya undang-undang tentang Bank
Indonesia sejak 16 Nopember 1999, yang mendukung pengembangan UMKM melalui
pemberian kredit.
C.
Kontribusi
UKM dalam Perekonomian Indonesia
Kontribusi UKM amat jelas dalam perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya
dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja. Demikian halnya sumbangan terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar
63,11%.
UKM juga memberikan kontribusi pada
ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001).
Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas
UKM mempunyai sumbangan nyata. Sehingga
kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan
oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama
Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai
berikut:
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat
dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai
lapangan usaha
Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir
terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp.
1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasal
dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencapai 54,5%
terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
Jumlah unit UKM pada tahun 2003
adalah 42,4 juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja
yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta pekerja, lebih
tinggi 8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti
selama periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per
tahun.
Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001
bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional dengan tingkat pertumbuhan masing-masing
sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun 2003.
Sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih
tinggi dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000 dari
4,9% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari pertumbuhan
UKM. Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional secara
total, 2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM.
Peranan ekspor UKM terhadap ekspor
nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan
sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
Besaran investasi fisik yang
tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik
secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode
2000-2003.
Tingkat pertumbuhan investasi di UKM
pada tahun 2003 sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun apabila
dibanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB
dan PDB Nasional secara total. (RAP)
referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
http://berandainovasi.com/kontribusi-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/
Komentar
Posting Komentar